Memberantas Kekerasan Seksual, Putri Sulung Gusdur Alissa Wahid Turut Dukung Permendikbudristek

- 12 November 2021, 21:33 WIB
Alissa Wahid dalam sebuah acara. /Dok. Gusdurian/
Alissa Wahid dalam sebuah acara. /Dok. Gusdurian/ /
 
BERITASOLORAYA.com - Banyak kalangan yang menyoroti Permendukbudristek PPKS Nomer 30 Tahun 2021 yang merupakan solusi atas kekerasan seksual yang tidak ada habisnya. 
 
Pro dan kontra mewarnai proses pengesahan Permen ini dan memicu kontroversi lantaran beberapa hal dinilai bertentangan dengan syariat, budaya dan prosedur yang berlaku. 
 
Namun, salah satu dukungan datang dari putri sulung Abdurahman Wahid atau Gusdur, Alissa Wahid yang menyatakan dukungannya terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut sebagai upaya memberantas kekerasan seksual sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com sebelumnya. 
 
 
"Saya dukung permendikbud untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata Alissa Wahid dalam tweet-nya di akun pribadi twitternya @AlissaWahid. 
 
Lebih jauh, Alissa Wahid mendukung siapa saja lembaga yang ingin memberantas kekerasan seksual bukan hanya di lingkungan kampus atau ruang akademik melainkan yang terjadi di banyak konteks dan situasi. 
 
Menurutnya, kekerasan seksual menjadi kejahatan yang sangat lama dan sudah banyak korban atas kejahatan tersebut. 
 
 
"Siapapun lembaga yang ingin memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungannya, saya dukung. Sudah terlalu lama dan terlalu banyak korban kejahatan ini," tulis Alissa Wahid di akun twitter pribadinya. 
 
Selain itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah lebih dahulu membantah terkait pelegalan seks bebas dan terbukanya gerbong perzinahan. 
 
"Kami di Kemendikbudristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinaan, sama sekali tidak. Itu luar biasa terkejutnya saya waktu saya dituduh," kata Nadiem Makarim dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab. 
 
 
Dia justru menyatakan bahwa dengan adanya Permendikbudristek akan menghadirkan regulasi yang jelas dan menjawab keresahan para sivitas akademik terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang menghambat proses menuntut ilmu secara optimal.*** 

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah