Bagaimana Hubungan Antara Pembangunan Ibu Kota Baru dengan Hukum Tata Negara ?

- 23 November 2021, 20:54 WIB
PAKAR Hukum Pidana Unpar Agustinus Pohan (kiri), Pakar Hukum Tatanegara Unpar Asep Warlan (tengah), dan Kriminolog Unpad Yesmil Anwar menyampaikan pemaparannya saat acara diskusi publikdi di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu, 18 September 2019. Acara yang dihadiri berbagai kalangan tersebut membahas mengenai pengesahan Revisi UU KPK.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
PAKAR Hukum Pidana Unpar Agustinus Pohan (kiri), Pakar Hukum Tatanegara Unpar Asep Warlan (tengah), dan Kriminolog Unpad Yesmil Anwar menyampaikan pemaparannya saat acara diskusi publikdi di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu, 18 September 2019. Acara yang dihadiri berbagai kalangan tersebut membahas mengenai pengesahan Revisi UU KPK.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /armin abdul jabbar/
 
 
BERITASOLORAYA.com - Diketahui pada senin 12 November 2021, Presiden Joko widodo bertemu dengan pakar Hukum Tata Negara.
 
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa Yusril Ihza Mahendra menyampaikan niatnya untuk membantu presiden mendalami berbagai persoalan hukum.
 
Dalam keterangan tersebut, sang pakar mengatakan bahwa presiden sangat antusias membahas kepindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur berjalan sesuai rencana.
 
 
Tentunya dalam rencana tersebut memakan waktu yang banyak, yaitu bisa 15 sampai 20 tahun ke depan. 
 
Sehingga dalam artikel ini, mengutip dari berbagai buku hukum, akan memaparkan hubungan antara keduanya.
 
Mengapa hal ini harus melibatkan Hukum Tata Negara? Apa kedudukan nya dalam Kenegaraan? 
 
 
Melihat dari pengertiannya, Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.
 
Dalam arti luas, Hukum Tata Negara (Algemeene Staatlehre) ini mencakup pula hukum administrasi atau kadang dipersempit dengan istilah Hukum Tata Negara sebagai aspek Hukum Tata Negara dalam arti dinamis.
 
Tentulah dalam hal ini, pembangunan Ibu Kota merupakan suatu hal yang melibatkan Hukum Tata Negara yang mana merupakan satu cabang ilmu yang memfokuskan pada konteks kenegaraan.
 
 
Menurut salah satu ahli bernama Wade and Philips berpendapat bahwa " Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugas-Nya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya berjudul "Constitusional Law" yang terbit pada tahun 1936.
 
Dalam hal ini merurut penulis bahwa pembangunan Ibu Kota Negara merupakan alat perlengkapan negara sehingga memusatkan fokus untuk mendalami secara Hukum Tata Negara.
 
Sehingga, kedudukan dari Hukum Tata Negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang mengemudikan negara.
 
Semoga pemaparan singkat ini bermanfaat untuk semuanya.***

Editor: Novrisia Yulisdasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x