Bahar Smith Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Jabar,  Penggugah Video Bahar Smith Ikut Jadi Tersangka

- 4 Januari 2022, 13:14 WIB
Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar
Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar /Dok pikiran-rakyat.com
 
BERITASOLORAYA.com-  Bahar Smith telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Polda Jawa Barat akibat kasus penyebaran informasi bohong lewat ceramahnya di Kabupaten Bandung.
 
Selain Bahar Smith, pria yang menggugah video ceramah yang berinisial TR pun ikut ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya TR diterapkan dengan pasal yang sama.
 
Bahar Smith mendapatkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks berdasarkan adanya laporan kepolisisan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PJM 2021.
 

Dimana laporan kepolisian tersebut dilaporkan oleh seseorang yang berinisial TNA karena adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat Bahar mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sejak pukul 12.30 WIB dan selesai selama hampir 11 jam. Kemudian  tim penyidik mengumunkan Bahar sebagai tersangka adalah pada Senin malam pukul 23,30 WIB.
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman  mengatakan pada Senin malam, “dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka.”
 
Menurut Arief, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1  Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
 
 
Arief pula mengatakan telah ditemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung oleh tim penyidik terhadap penetapan BS sebagai tersangka.
 
Setelah penetapan tersangka, tim segera melakukan penangkapan terhadap Bahar dan segera ditahan. Berdasarkan pasal yang diterapkan Bahar mendapat ancaman yakni lima tahun penjara atau lebih.***
 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x