BERITASOLORAYA.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama para wajib pajak, segera melakukan pelaporan pajak.
Proses pelaporan pajak tersebut dapat dilakukan masyarakat melalui Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir yaitu tanggal 31 Maret 2022.
“Hari ini, saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling,” kata Presiden Jokowi.
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” lanjutnya.
Presiden Jokowi sendiri telah mengirimkan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya pada Jum’at, 4 Maret 2022 melalui aplikasi e-filling di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Setelah melakukan pelaporan melalui e-filling, Presiden Jokowi memberikan informasi tentang kemudahan cara melaporkan SPT melalui aplikasi tersebut.