Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Indonesia untuk Melakukan Pelaporan SPT Tahunan secara Online

- 4 Maret 2022, 20:47 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. //Instagram/@jokowi/

BERITASOLORAYA.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama para wajib pajak, segera melakukan pelaporan pajak.

Proses pelaporan pajak tersebut dapat dilakukan masyarakat melalui Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir yaitu tanggal 31 Maret 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Memandangmu. Lagu Ike Nurjannah Yang Dinyanyikan Kembali oleh Tasya Komala feat Felixshah

“Hari ini, saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling,” kata Presiden Jokowi.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” lanjutnya.

Presiden Jokowi sendiri telah mengirimkan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya pada Jum’at, 4 Maret 2022 melalui aplikasi e-filling di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Setelah melakukan pelaporan melalui e-filling, Presiden Jokowi memberikan informasi tentang kemudahan cara melaporkan SPT melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Putus! Ini Pasangan KDrama yang Pernah Cinlok namun Berakhir dengan Perpisahan, Ada Kim Bum hingga Lee Min Ho

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x