Jokowi Umumkan Syarat Mudik Lebaran 2022 serta Kebijakan terkait Ibadah di Bulan Ramadhan dan PPLN

- 24 Maret 2022, 14:17 WIB
Jokowi umumkan syarat mudik lebaran 2022, kebijakan terkait ibadah di masjid bagi ummat Islam dan PPLN
Jokowi umumkan syarat mudik lebaran 2022, kebijakan terkait ibadah di masjid bagi ummat Islam dan PPLN / instagram @jokowi/

BERITASOLORAYA.com – Jokowi umumkan syarat mudik lebaran 2022 dengan menerapkan beberapa kebijakan. Berikut simak penjelasannya hingga akhir.

Jokowi mengatakan bahwa situasi pandemi di Indonesia kini semakin membaik hingga Jokowi umumkan syarat mudik dan pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah kebijakan.

Dalam hal ini, yakni terkait kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN), ibadah bulan Ramadhan dan syarat mudik lebaran.

Baca Juga: Gaji PPPK Tembus hingga Jutaan Rupiah, Begini Teknis Pencairannya

“Situasi pandemi yang membaik ini juga membawa optimisme pada ummat islam menjelang bulan suci Ramadhan, tahun ini dapat kembali menjalankan ibdaha shalat tarawih di masjid dengan tetap melakukan protokol kesehatan,” kata Jokowi dalam akun instagram resmi miliknya.

Selain itu Jokowi juga menerangkan dibolehkannya mudik lebaran. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilahkan, juga diperolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Jokowi.

Namun, dalam kaitannya kebijakan ibadah pada bulan Ramadhan, pemerintah masih belum membolehkan untuk melakukan buka bersama ataupun open house yang masih akan menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Willie Salim Disebut MrBeast Versi Indonesia, Penghasilannya Capai Rp480 Juta hingga Rp76 Miliar

Selain itu, Jokowi menjelaskan pula kebijakan terkait PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri). Bagi pelaku perjalanan luar negri atau yang usai melakukan perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan karantina.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x