Polisi Tangkap dan Jadikan Tersangka Brian, Begini Kaitannya dalam Kasus Aplikasi Binomo

- 4 April 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi. Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia 404 grup dengan tugas menawarkan para influencer Indonesia untuk menjadi affiliator binary option Binomo./Pixabay/4711018/
Ilustrasi. Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia 404 grup dengan tugas menawarkan para influencer Indonesia untuk menjadi affiliator binary option Binomo./Pixabay/4711018/ /Pixabay/4711018//

BERITASOLORAYA.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sosok pria yang diketahui sebagai Brian Edgar Nababan.

Brian Edgar Nababan, sesaat penangkapan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sama dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

Brian Edgar Nababan, diindikasikan terlibat kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Lirik Lagu Andai Ku Tahu oleh Ungu, Koleksi Lagu Ramadhan

Brian Edgar Nababan, menurut pihak Kepolisian, telah ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) menyampaikan rilisnya pada Minggu, 3 April 2022.

Brigjen Whisnu, Dirtipideksus Bareskrim, menjelaskan Brian ditangkap saat sedang berada di Bali. "Iya (ditangkap) di Bali," ucapnya. Kemudian langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lafal Niat Berpuasa, Apakah Di Hati atau Dilisankan? Simak Jawabannya

Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri menyampaikan bahwa Brian telah ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 1 April 2022.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @antaranewscom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x