BERITASOLORAYA.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sosok pria yang diketahui sebagai Brian Edgar Nababan.
Brian Edgar Nababan, sesaat penangkapan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sama dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Brian Edgar Nababan, diindikasikan terlibat kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Lirik Lagu Andai Ku Tahu oleh Ungu, Koleksi Lagu Ramadhan
Brian Edgar Nababan, menurut pihak Kepolisian, telah ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) menyampaikan rilisnya pada Minggu, 3 April 2022.
Brigjen Whisnu, Dirtipideksus Bareskrim, menjelaskan Brian ditangkap saat sedang berada di Bali. "Iya (ditangkap) di Bali," ucapnya. Kemudian langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Lafal Niat Berpuasa, Apakah Di Hati atau Dilisankan? Simak Jawabannya
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri menyampaikan bahwa Brian telah ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 1 April 2022.