"Menurut saya itu sudah berlebihan. Kalau saya diproses saja secara hukum, tidak tahu umurnya berapa," ucap Sri Sultan HB X.
Sri Sultan HB X menambahkan, meskipun para pelaku diketahui masih di bawah umur, harus ada pengecualian. Hal ini disebabkan karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ini perkara pidana ya karena sampai meninggal. Ya bagaimanapun penegak hukum bisa cari cara bagaimana pelaku diproses di pengadilan. Perkara dibebaskan itu yang membebaskan pengadilan bukan lembaga lain," katanya.
Baca Juga: Cara Instal Aplikasi SEB Seleksi Akademik PPG 2022 agar Muncul di Layar Desktop
Hingga kini, Polda DIY masih berusaha mengejar dan mengusut identitas para pelaku kejahatan tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman. Olah tempat kejadian perkara (TKP) kami lakukan berkali-kali dan mencari saksi lagi," kata Ditreskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi, Ade A Indradi.***