Kapolda NTB Jumpa Pers, Resmi Hentikan Proses Hukum Amaq Sinta

- 18 April 2022, 08:08 WIB
Kapolda NTB menyampaikan kronologi Amaq Sinta didatangi empat begal di Lombok Tengah pada malam dini hari saat melewati jalan desa Ganti, Praya Timur
Kapolda NTB menyampaikan kronologi Amaq Sinta didatangi empat begal di Lombok Tengah pada malam dini hari saat melewati jalan desa Ganti, Praya Timur /Tangkap layar Facebook/ Divisi Humas Polri

BERITASOLORAYA.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Poerwanto, menyatakan perihal penghentian penyidikan atas kasus hukum yang menjadikan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto, menyatakan hal itu sesaat memimpin gelar perkara khusus, yaitu perkara hukum atas peristiwa pembegalan.

Dalam peristiwa ini, Amaq Sinta yang disinyalir sebagai korban begal, juga menjadi tersangka karena ia melawan; dan menyebabkan dua lawannya itu meninggal dunia.

 Baca Juga: 21 Link Twibbon Nuzulul Quran 2022, Tinggal Klik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial saat Momen 17 Ramadhan 14

Irjen Djoko menjelaskan, saat konferensi pers, awalnya gelar perkara khusus tersebut dilakukan sehubungan kasus pembegalan menjadi perhatian publik.

Dalam proses gelar perkara didapati fakta bahwa Amaq Sinta memang melakukan pembelaan diri dari ancaman komplotan begal. Karenanya, Kapolda NTB menyatakan bahwa penyidikan atas M alias Amaq Sinta dihentikan.

"Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa", jelas Djoko dalam jumpa pers langsung dikutip oleh BeritaSoloRaya.com di akun Instagram @djokopoerwanto_67 pada Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa! Malam Nuzulul Quran Tiba, Sambutlah dengan Amalan Istimewa Ini

Djoko menuturkan bahwa tidak ada ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil pada peristiwa tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta. "Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil", ucap Djoko.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @poldantb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x