BERITASOLORAYA.com - RUU TPKS merupakan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dan menjadi yang terpenting perempuan dimulai dari mengobati trauma korban, pencegahan kekerasan seksual, dan perlindungan hak-hak perempuan.
Diketahui wanita sangat sering menjadi objek dari kejahatan, dimulai dari pelecehan, penindasan, ancaman, merendahkan, menghina baik secara verbal atau non verbal.
Dengan adanya RUU TPKS, menjadi suatu hadiah terindah dan istimewa bagi semua perempuan Indonesia, dan diharapkan dapat melindungi dan menjaga kehormatan seorang perempuan dari kejahatan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari @antaranewscom pada Kamis, 21 April 2022, tentang RUU TPKS resmi ditetapkan, dan menjadi kado di hari Kartini.
RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) resmi ditetapkan dan menjadi kado untuk perempuan Indonesia, hal tersebut menjadi suatu kebahagiaan dan menjadi momen yang haru untuk semua perempuan.
RUU TPKS yang menjadi kado di hari Kartini dijelaskan langsung oleh ketua panitia kerja RUU TPKS Willy Aditya, dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 di Jakarta, pada selasa 12 April 2022.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Surakarta Hari Ini 21 April 2022, Pagi Berawan Malam Hujan Ringan
Berikut pernyataan yang disampaikan oleh Willy Aditya terkait resminya RUU TPKS di Indonesia.