RUU TPKS Resmi Ditetapkan, Jadi Kado Terindah Untuk Perempuan Indonedia di Hari Kartini

- 21 April 2022, 11:32 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU TPKS.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU TPKS. /Instagram.com/@dpr_ri

BERITASOLORAYA.com - RUU TPKS merupakan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dan menjadi yang terpenting perempuan dimulai dari mengobati trauma korban, pencegahan kekerasan seksual, dan perlindungan hak-hak perempuan.

Diketahui wanita sangat sering menjadi objek dari kejahatan, dimulai dari pelecehan, penindasan, ancaman, merendahkan, menghina baik secara verbal atau non verbal.

Dengan adanya RUU TPKS, menjadi suatu hadiah terindah dan istimewa bagi semua perempuan Indonesia, dan diharapkan dapat melindungi dan menjaga kehormatan seorang perempuan dari kejahatan.

Baca Juga: Terbaru! Begini Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Bisa Dicek dari Sekarang

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari @antaranewscom pada Kamis, 21 April 2022, tentang RUU TPKS resmi ditetapkan, dan menjadi kado di hari Kartini.

RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) resmi ditetapkan dan menjadi kado untuk perempuan Indonesia, hal tersebut menjadi suatu kebahagiaan dan menjadi momen yang haru untuk semua perempuan.

RUU TPKS yang menjadi kado di hari Kartini dijelaskan langsung oleh ketua panitia kerja RUU TPKS Willy Aditya, dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 di Jakarta, pada selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Surakarta Hari Ini 21 April 2022, Pagi Berawan Malam Hujan Ringan

Berikut pernyataan yang disampaikan oleh Willy Aditya terkait resminya RUU TPKS di Indonesia.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @antaranewscom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x