Kokain sebanyak 179 kilogram tersebut, diperkirakan bernilai uang mencapai Rp 1,25 triliun.
"Asumsi harga menurut BNN sekitar Rp 5 sampai dengan 7 juta per gram, maka nilai total perkiraan adalah Rp 1,25 triliun", tambah Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.
Baca Juga: Tanggapi Rencana Gelaran Pernikahan Idayati dan Anwar Usman, Begini Kata Prof. Bambang Saputra
Selanjutnya, untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lengkap dan akurat, menurut Wakasal Ahmadi barang tersebut akan dilakukan tes di laboratorium.
Kemudian yang perlu dicermati dan diwaspadai adalah adanya modus operandi yang dijalankan oleh para sindikat narkotika. Modus operandi agar narkotika bisa masuk dan beredar di Indonesia.
"Ini adalah salah satu modus operandi cara memasukkan barang haram ke Indonesia, yaitu dengan cara melempar dengan pelampung di perairan dengan kemungkinan pertama adalah sudah ada orang yang Akan menjemput Barang tersebut", tutur Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.***