BERITASOLORAYA.com - Ada dua calon haji kloter II Embarkasi Padang, Sumatera Barat batal malanjutkan keberangkatannya ke Tanah Suci.
Penyebabnya adalah satu diantara kedua calon jamaah haji tersebut ada yang meninggal dunia sebelum memasuki asrama haji.
Sementara calon jamaah haji yang satunya tidak mendapat izin berangkat ke Tanah Suci karena dia berstatus sebagai CPNS.
Baca Juga: Simak! Tanda-tanda Gigi Bungsu Tumbuh Miring dan Harus Dicabut
Calon jamaah haji kloter II sebanyak 391 orang, tapi dua diantaranya gagal diberangkatkan.
"Jamaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu diantaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS," ucap Kepala Kemenag Sumbar Helmi di Padang, Minggu.
Pada hari Minggu, tepatnya pukul 14.29 WIB, para calon jamaah haji kloter II Embarkasi Padang dari Kota Bukittinggi, Padang, Pariaman, Tanah Datar, dan Padang Pariaman bertolak ke Madinah dari Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Barat Memberi Janji Terhadap Wilayah Mamuju
Pada kloter II calon jamaah haji yang berasal dari Kabupaten Tanah Datar ada yang paling muda diantara calon jamaah haji lainnya.