13. Pengumuman Hasil Tes Wawancara.
14. Proses Penempatan ke Perguruan Tinggi.
15. Mengkonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan.
16. Direktorat Jenderal GTK menetapkan Mahasiswa PPG Prajabatan 2022.
Baca Juga: Resmi dari Kemdikbudristek! Pada PPPK 2022, Guru Lolos Passing Grade 2021 Akan Jadi Prioritas
Sementara untuk Syarat PPG Prajabatan 2022, Calon Mahasiswa harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;