Monas Kembali Dibuka, Sekarang Ada Peraturan Baru, Cek Apa Saja Syarat untuk Berkunjung ke Monumen Nasional?

- 23 Juni 2022, 08:20 WIB
Monas Kembali Dibuka, Sekarang Ada Peraturan Terbaru, Cek Apa Saja Syarat Masuk ke Sana?
Monas Kembali Dibuka, Sekarang Ada Peraturan Terbaru, Cek Apa Saja Syarat Masuk ke Sana? /Instagram dkijakarta

BERITASOLORAYA.com- DKI Jakarta semenjaka wabah virus Covid-19 merebak, banyak menutup tempat wisata, salah satunya Monas (Monumen Nasional).

Monas yang merupakan tempat wisata di Jakarta yang menyuguhkan tugu emas yang mengandung sejarah serta tempat kebanggaan bagi warga Jakarta.

Terlebih Monas ini juga tidak pernah sepi wisatawan, dari berbagai kalangan baik anak muda maupun orang dewasa.

Sebab, di Monas pengunjung bisa melakukan banyak aktivitas dari berolahraga, berekreasi, belajar sejarah, dan masih banyak lagi.

Di Monas juga terdapat banyak makanan kuliner khas Jakarta yang dapat wisatawan coba saat berada di sana.

Baca Juga: Catat! Tanggal Acara Jakarta Hajatan yang ke 495 sampai Bulan Juli, Dari Konser Musik hingga Bazaar Kuliner!

Akan tetapi, pada saat wabah virus Covid-19 merebak di Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta terpaksa menutup tempat wisata tersebut.

Hal itu dilakukan bukanlah tanpa sebab, pasalnya penyebaran virus Corona di Kota Jakarta terbilang cukup pesat pada tahun 2020 hingga akhir 2021.

Oleh sebab itu, untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, Pemprov DKI Jakarta menutup Monas untuk sementara waktu.

Kemudian, Pemerintah DKI Jakarta kembali membuka Monas sebagai tempat wisata yang dapat dikunjungi wisatawan, pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Akan tetapi, untuk masuk ke Monas tidak bisa seperti sebelum ada wabah virus Covid-29.

Baca Juga: Perempuan Alami Pelecehan di Kereta, KA Berlakukan Ini Kepada Pelaku Kejahatan Seksual

Di mana pengunjung harus mematuhi setiap persyaratan dari Pemprov DKI Jakarta, untuk masuk ke Monas.

Dikutip BERITASOLORAYA.com dari akun Instagram resmi DKI Jakarta, pada Rabu, 22 Juni 2022. DKI Jakarta menyampaikan persyaratan yang wajib dipenuhi wisatawan untuk masuk ke Monas, diantaranya yakni:

  1. Pengunjung wajib menginstall aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke kawasan Monas.
  2. Pengunjung yang datang ke Monas, dan belum melakukan vaksinasi booster, wajib mendapatkan vaksinasi.
  3. Pengunjung juga diwajibkan untuk mematuhi setiap protokol kesehatan.

Sebagai informasi bahwa bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksin booster, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan booth khusus melakukan vaksinasi.

Kemudian, untuk pengunjung dapat masuk melalui pintu lenggang Monas, sementara untuk Tugu Monas masih harus ditutup.

Tidak hanya itu, untuk pengunjung tidak bisa datang ke Monas pada hari Senin, karena tutup untuk perawatan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah