RESMI! Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2022 Dari Kemenkeu, Begini Kebijakannya

- 29 Juni 2022, 22:18 WIB
 Menkeu Sri Mulyani memberikan statement terkait jadwal dan besaran gaji ke-13 tahun 2022 bagi ASN dan pensiunan
Menkeu Sri Mulyani memberikan statement terkait jadwal dan besaran gaji ke-13 tahun 2022 bagi ASN dan pensiunan /Pixabay/EmAji

BERITASOLORAYA.com - Info pemberian gaji ke-13 akhirnya langsung disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI pada Selasa 28 Juni 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2022 yang akan diberikan kepada Aparatur Negara dan Pensiunan.

Sri Mulyani memaparkan bahwa pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 tersebut menggunakan instrumen APBN secara terus menerus guna menjaga pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Mengenal PembaTIK, Program yang Diselenggarakan Kemendikbud untuk Guru

Seperti diketahui bahwa kebijakan APBN tersebut dirancang sebelumnya untuk menjadi instrumen untuk mengkounter siklus ekonomi yang merosot akibat dari pandemi.

Selain info pemberian gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, pemerintah juga mengalokasikan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat guna mendorong daya konsumsi nasional.

Seperti diketahui bahwa pemerintah di dalam APBN selalu mengalokasikan anggaran kepada ASN dan pensiunan berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, 7 MakananPenyebab Keguguran pada Ibu Hamil. Bukan Nanas

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan pendidikan dan melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional yang dijadwalkan akan cair pada bulan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x