Update! Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Simak Rincian Berikut Ini

- 15 Agustus 2022, 21:29 WIB
persyaratan naik kereta api yang berlaku mulai 15 Agustus yang perlu Anda ketahui
persyaratan naik kereta api yang berlaku mulai 15 Agustus yang perlu Anda ketahui /Instagram @kai121_

BERITASOLORAYA.com – Ada seputar informasi mengenai persyaratan naik kereta api yang perlu Anda ketahui.

Adanya informasi terkait persyaratan naik kereta api ini perlu diperhatikan, terutama bagi Anda yang akan bepergian dengan kereta api.

Perlu diketahui bahwa persyaratan naik kereta api ini mulai diberlakukan pada 15 Agustus 2022.

Adapun merujuk pada SE No. 80 Tahun 2022 Kemenhub, penumpang kereta api antarkota yang telah menerima vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga: Resep Cireng Ayam Suwir Pedas Hot Jeletot, Bisa Juga untuk Ide Jualan

Sedangkan bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Selanjutnya untuk lebih rinci, Anda bisa menyimak persyaratan naik kereta api antarkota yang dimulai 15 Agustus 2022 bagi penumpang yang berusia 18 tahun ke atas di bawah ini:

1. Jika status penumpangnya telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster, maka tidak wajib skrining RT-PCR.

2. Jika status penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah