Hasil Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 18:29 WIB
Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat setelah sidang kode etik yang dihadiri 15 saksi
Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat setelah sidang kode etik yang dihadiri 15 saksi /ANTARA

 

BERITASOLORAYA.com – Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memvonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dari Polri.

Hasil sidang tersebut diperoleh setelah menghadirkan 15 saksi dan pemeriksaan selama kurang lebih 16 jam dari pukul 09.25 WIB hingga 02.00 WIB di Mabes Polri.

Dilansir dari Pmjnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan pimpinan sidang etik tersebut telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," ujar Dedi pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Di Bareskrim Polri

Dedi juga menambahkan bahwa anggota Komite Sidang sepakat tanpa ada perdebatan terkait pemberhentian Ferdy Sambo tersebut.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.

Diketahui Ferdy Sambo pun mengakui semua pernyataan dari para saksi yang dihadirkan dan mengakui kesalahannya.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," terang Kadiv Humas Polri tersebut.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x