Mengenal Provinsi Papua Barat Daya. Privinsi yang Baru Saja Disahkan

- 19 November 2022, 18:21 WIB
Berikut adalah beberapa informasi mengenai Provinsi Papua Barat Daya yang baru saja disahkan oleh DPR
Berikut adalah beberapa informasi mengenai Provinsi Papua Barat Daya yang baru saja disahkan oleh DPR /Pixabay/Bart-ter-Haar/
 
BERITASOLORAYA.com -  Provinsi Papua Barat Daya kini telah resmi disahkan oleh Pemerintah. Sebelumnya, terdapat dasar hukum terkait  pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. 
 
Dasar hukum pembentukan Provinsi Papua, Barat Daya,  kini telah resmi disahkan, atas hal itu pula Anggota Komisi II DPR RI Rico Sia mengaku bersyukur. 
 
Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna. DPR RI ke X Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
 
"Dari masyarakat Papua Barat Daya, dari hati yang paling dalam, mengucapkan terima kasih pada pimpinan DPR RI. Terima kasih kepada Ibu Ketua DPR RI, serta seluruh wakil ketua, atas pengesahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini," kat Rico Sia dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis 17 November 2022. 
 
 
Setelah Provinsi Papua Barat Daya disahkan,  jumlah provinsi di Indonesia, saat ini menjadi 38.
 
Empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua sudah terbentuk, setelah adanya pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. 
 
Tiga DOB Papua yang sebelumnya sudah terbentuk yaitu, wilayah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
 
 
Mengenal Provinsi Papua Barat Daya
 
Provinsi Papua Barat Daya  rencananya mempunyai Ibu Kota bernama Sorong yang mencakup 6 cakupan wilayah. 
 
Wilayah-wilayah tersebut diantaranya Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.
 
Adapun di Papua, kini ada 6 Provinsi yakni, Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Papua Tengah ibu kotanya Nabire. 
 
Lebih lanjut, Papua Selatan ibu kotanya Merauke, Papua Pegunungan  Ibu Kota Wamena dan Papua Barat Daya  Ibu Kota Sorong.
 
 
Pembahasan di DPR
 
Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai dalam pembahasan tingkat I.
 
Hal itu dibahas dalam rapat kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin 12 September 2022 lalu. 
 
RUU tersebut disetujui sebanyak 9 fraksi DPR untuk kemudian dibawa pada pembahasan tingkat II yang kemudian akan disahkan menjadi UU.
 
Adanya Provinsi Papua Barat Daya menurut fraksi DPE, dapat mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. 
 
Termasuk pula persoalan terkait peningkatan pelayanan publik, dan juga memotong birokrasi, serta menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli daerah Papua.
 
 
Adanya Provinsi baru juga diharapkan dapat mendorong wilayah  lebih maju baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta indeks pembangunan manusia yang semakin baik.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dpr.go.id Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x