6 Hal yang Harus Dilakukan dan Dilarang Sebagai Mitigasi Penyelamatan Diri Saat Terjadi Bencana Gempa Bumi

- 23 November 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi. 6 Hal yang Harus Dilakukan dan Dilarang Sebagai Mitigasi Penyelamatan Diri Saat Terjadi Bencana Gempa Bumi
Ilustrasi. 6 Hal yang Harus Dilakukan dan Dilarang Sebagai Mitigasi Penyelamatan Diri Saat Terjadi Bencana Gempa Bumi /Pixabay/Angelo_Giordani/

BERITASOLORAYA.com– Baru-baru ini, terjadi bencana gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Cianjur yang guncangannya cukup kuat dirasakan sampai ke wilayah DKI Jakarta. Bagaimana tidak, pusat gempa yang berkekuatan Magnitudo 5,6 ini berada dekat dengan permukaan bumi.

Akibatnya, banyak korban jiwa yang mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia. Tidak hanya itu, beberapa infrastruktur pun mengalami kerusakan ringan hingga parah.

Untuk meminimalisir dampak tersebut, terutama yang berkaitan dengan korban jiwa apalagi bagi seseorang yang berada di gedung-gedung bertingkat saat terjadinya gempa bumi, penting untuk mengetahui mitigasi penyelamatan diri.

Berikut enam langkah yang harus dilakukan dan dilarang ketika selamatkan diri saat terjadi gempa bumi, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @infobmkg pada 23 November 2022. Pertama, enam hal yang harus dilakukan, yaitu:

Baca Juga: PPG Daljab atau Prajabatan? Begini Penjelasan bagi CPNS yang Miliki Masa Kerja Dua Tahun

1. Berlindung di bawah meja atau benda yang kokoh dan kuat.

2. Berlindung di dekat pilar bangunan yang kokoh dan jauhi jendela.

3. Evakuasi diri dengan tidak lupa melindungi kepala dan tengkuk.

Baca Juga: 12 Inspirasi Kado Hari Guru 25 November, Siapkan Hadiah Spesial untuk Bapak Ibu Guru Tersayang

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @infobmkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x