BERITASOLORAYA.com - Libur akhir tahun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan jatuh pada tanggal 25 Desember yang bertepatan dengan Hari Natal.
Selain itu, libur akhir tahun dan awal tahun pada tanggal 1 Januari bertepatan dengan hari Minggu, yang merupakan hari libur kerja.
Bagi PNS yang merasa hari libur akhir tahun kurang panjang dan ingin mendapatkan cuti, maka bisa diajukan dengan syarat berikut ini.
Simak syarat mengajukan cuti tahunan untuk PNS termasuk guru yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian Keuangan berikut ini:
1. Pengajuan cuti PNS termasuk guru baru boleh diajukan ketika PNS telah bekerja minimal selama 1 tahun utuh.
2. Pengajuan cuti tahunan memiliki lama maksimal 12 hari kerja.
3. Pengajuan cuti tahunan untuk PNS termasuk guru dapat memberikan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang diwenangi untuk memberikan cuti.
4. Pengajuan cuti PNS tidak dapat dibagi-bagi dengan minimal waktu cuti 3 hari, jadi jangka waktu pengajuan cuti harus memiliki rentang lebih dari 3 hari.