Berminat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN? Cek Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang Disyaratkan

- 21 Desember 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi. Berikut formasi yang dibuka BKN untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 beserta kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
Ilustrasi. Berikut formasi yang dibuka BKN untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 beserta kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. /bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting mengenai formasi yang dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Selain itu, artikel ini juga memuat kualifikasi pendidikan yang disyaratkan pada masing-masing formasi yang ditawarkan di seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN.

Informasi ini sangat penting untuk diketahui para calon pelamar yang berminat mendaftarkan diri menjadi PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan BKN.

Baca Juga: Kesempatan Emas! BKN Buka 11 Jabatan untuk Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Deskripsi Tugas Disini

Perlu diketahui bahwa formasi dan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan BKN dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi BKN, bkn.go.id. Berikut selengkapnya.

1. Nama Jabatan: Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Kualifikasi Pendidikan: S-2 Kebijakan Publik / S-2 Manajemen SDM / S-2 Hukum
Masa Hubungan Perjanjian Kerja: 3 tahun
Jumlah formasi: 4 orang
Penempatan: BKN Pusat

2. Nama Jabatan: Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Administrasi Negara / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1
Administrasi Publik / S-1 Manajemen Sdm / S-1 Manajemen Dan
Kebijakan Publik
Masa Hubungan Perjanjian Kerja: 3 tahun
Jumlah formasi: 50 orang
Penempatan: BKN Pusat

3. Nama Jabatan: Ahli Pertama - Arsiparis
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Kearsipan / S-1 Administrasi Negara / S-1 Sistem Informasi
/ S-1 Ekonomi Manajemen / S-1 Perpustakaan
Masa Hubungan Perjanjian Kerja: 3 tahun
Jumlah formasi: 10 orang
Penempatan: BKN Pusat

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dimulai Hari Ini, Persyaratan Ini Harus Dipenuhi Pelamar, Resmi dari BKN

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x