Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan pendataan kembali pada tenaga honorer di seluruh Indonesia pada tahun 2022 yang lalu.
Baca Juga: Selamat, Guru Langsung Dapat Sertifikasi 2023, Syaratnya Mudah Banget....
Pendataan non ASN yang dilakukan BKN ini melupakan lanjutnya dari peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang dimana mewajibkan status pegawai pemerintah hanya PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Baru-baru ini Rieke Diah Pitaloka yang merupakan anggota DPR RI Komisi 6 menjelaskan kalau pemerintah harus mempertimbangkan masa bekerja dan pengabdian tenaga honorer dalam rekrutmen PPPK dan CPNS tahun 2023 nanti.
Menurut Rieke, tuntutan ini bukan berlebihan tapi merupakan tanda balas jasa dan perhatian pemerintah kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi sampai puluhan tahun.
Baca Juga: Guru Honorer Bersabar, Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK 2022 Ditunda Oleh Kemendikbud, Ada Hal Ini....
Rieke mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana batas usia bagi pendaftar seleksi CPNS adalah 35 tahun.
Padahal di lapangan, jumlah tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun sangat banyak sekali dan banyak diantara mereka sudah berusia sepuh atau lanjut.
Honorer dari guru, nakes, tenaga infrastruktur banyak sekali yang usianya di atas 35 tahun dan sudah bekerja puluhan tahun lamanya.