Sudah Mau Pensiun Belum Sertifikasi ? Guru Jangan Khawatir, Kemendikbud Siap Bantu Beri Kemudahan...

- 7 Februari 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi guru honorer yang mempunyai masa kerja paling lama
Ilustrasi guru honorer yang mempunyai masa kerja paling lama /Kampus Production/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Setiap guru yang sudah mengajar puluhan tahun dan mengabdi cukup lama pasti ingin mendapatkan kesejahteraan.

 

Apalagi bagi guru honorer yang mengajar dan mendidik para anak-anak muda yang akan menjadi pemimpin bangsa nantinya.

Sertifikasi pendidik merupakan salah satu syarat guru bisa mendapatkan kesejahteraan lewat tunjangan yang didapatkan.

 Baca Juga: Tidak Dihapus ? Tenaga Honorer Dapat Bocoran Nasib dari MenpanRB Langsung, Alhamdulillah Selamat


Bukan rahasia umum, sertifikasi pendidik menjadi rebutan para guru karena bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sampai pensiun dengan nominal yang cukup besar.

Tunjangan tersebut sangat penting dan berguna terutama guru honorer yang penghasilannya masih sedikit dan harus memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga.

Masalahnya banyak sekali guru yang sudah bekerja selama puluhan tahun tapi belum mendapatkan sertifikasi sama sekali.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer dan Non Sertifikasi Langsung Dapat Sertifikat 2023, Beruntung Banget....

Apalagi guru tersebut sudah mau masuk masa pensiun sehingga sertifikasi sangatlah penting untuk mendapatkan tunjangan sampai pensiun.

Masalahnya para guru juga harus menunggu kuota untuk mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan yang jumlahnya terbatas.

Antrian yang begitu panjang membuat guru-guru senior memiliki harapan yang kurang optimis.

 Baca Juga: Kabar Gembira, SK Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Keluar, Instansi Ini Dikhususkan....

Para guru senior yang sudah berusia lanjut harus bersaing dengan guru-guru yang usianya jauh lebih muda.

Tentu ini menjadi kendala tersendiri bagi para guru senior untuk mendapatkan sertifikasi.

Tapi, kini sudah ada regulasi dan peraturan baru dari Kemendikbud tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Semua Guru Langsung Dapat Sertifikat dari Kemendikbud, Segera Tahun 2023...

 

Lewat Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, disebutkan tata cara baru para guru mendapatkan sertifikat pendidik.

Sudah dirinci bagaimana para guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik sampai syarat dan ketentuan lainnya yang harus dipenuhi.

Kemendikbud mengeluarkan kriteria baru yang akan sangat menguntungkan guru yang sudah berusia tua dan juga mempunyai masa kerja cukup lama. Adapun kriteria baru dari Kemendikbud adalah sebagai berikut:

 Baca Juga: Kabar Gembira, Semua Guru Langsung Dapat Sertifikat dari Kemendikbud, Segera Tahun 2023...



A. Masa kerja guru yang paling lama

B. Usia guru yang paling tua

C. Berasal dari daerah khusus

 Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Dapat Uang dari Pemerintah Kalau Gagal PPPK, Simak Penjelasannya....


D. Mendapatkan nilai seleksi yang paling tinggi

Poin baru A dan B dibuat untuk para guru senior yang sudah memasuki masa pensiun tapi belum mendapatkan sertifikasi.

Guru yang mempunyai empat poin di atas akan mendapatkan prioritas utama dari pemerintah untuk secepatnya bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.

 Baca Juga: Ini Kado Presiden Jokowi Untuk Tenaga Honorer di Akhir Masa Jabatan, Jadi ASN, Terimakasih Pakde...

Jadinya para guru bisa pensiun dengan tenang dan aman karena sudah mendapatkan sertifikasi dan mendapatkan tunjangan pensiun dari Kemendikbud. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x