Tenaga Honorer Selamat Jadi PPPK 2023, Segini Gaji yang Akan Diterima, Besar Banget....

- 8 Februari 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

 

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer mulai sekarang bisa bersiap mengikuti seleksi CASN 2023 yang akan dimulai beberapa bulan kemudian.

 

Karena kalau tenaga honorer berhasil lolos menjadi ASN akan banyak mendapatkan benefit yang tentunya tidak didapatkan saat masih menjadi tenaga honorer.

Tenaga honorer juga harus bersiap karena ini menjadi seleksi terakhir yang bisa diikuti sebelum nantinya honorer akan dihapus oleh pemerintah.

Baca Juga: Tidak Dihapus ? Tenaga Honorer Dapat Bocoran Nasib dari MenpanRB Langsung, Alhamdulillah Selamat

 

Pemerintah sendiri memang akan resmi menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.

Maka dari itu seleksi CASN tahun ini menjadi harapan dan cahaya bagi tenaga honorer untuk bisa menjadi ASN pemerintah.

Selain penghasilan yang naik, banyak sekali keuntungan yang didapatkan oleh tenaga honorer ketika berhasil menjadi ASN, khususnya PPPK.

 Baca Juga: Tidak Dihapus ? Tenaga Honorer Dapat Bocoran Nasib dari MenpanRB Langsung, Alhamdulillah Selamat

Berikut ini ada besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan golongannya:

A. Golongan I : Rp1.794.000 s/d Rp 2.686.200

B. Golongan II : Rp 1.960.200 s.d Rp 2.843.900

C. Golongan III : Rp 2.043.200 s/d Rp 2.964.200

 Baca Juga: Ini Kado Presiden Jokowi Untuk Tenaga Honorer di Akhir Masa Jabatan, Jadi ASN, Terimakasih Pakde...

D Golongan IV : Rp 2.129.500 s/d Rp 3.089.600

E. Golongan V : Rp 2.325.600 s/d Rp 3.879.700

F. Golongan VI : Rp 2.539.700 s/d Rp 4.043.800

 Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Siap Cair Jumlahnya Segini...

G. Golongan VII : Rp 2.647.200 s/d Rp 4.214.900

H. Golongan VIII: Rp 2.759.100 s/d Rp 4.393.100

I. Golongan IX : Rp 2.966.500 s/d Rp 4.872.000

 Baca Juga: HORE, Guru Honorer dan non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud, Siap Cair Tahun 2023

J. Golongan X : Rp 3.091.900 s/d Rp 5.078.000

K. Golongan XI : Rp 3.222.700 s/d Rp 5.292.800

L. Golongan XII : Rp 3.359.000 s/d Rp 5.516.800

 Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Siap Cair Jumlahnya Segini...

M. Golongan XIII : Rp 3.501.100 s/d Rp 5.750.100

N. Golongan XIV : Rp 3.649.200 s/d Rp 5.993.300

O. Golongan XV : Rp 3.803.500 s/d Rp 6.246.900

 Baca Juga: Alhamdulillah, Bonus Tunjangan Guru Honorer Siap Cair, Hanya Lakukan Ini Agar Uang Masuk Rekening...

P. Golongan XVI : Rp 3.964.500 s/d Rp 6.511.100

Q. Golongan XVII : Rp 4.132.200 s/d Rp 6.786.500


Untungnya lagi, gaji di atas belum termasuk tunjangan yang didapatkan oleh PPPK yang akan dicairkan dan masuk ke rekening masuk-masuk.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Dapat Uang dari Pemerintah Kalau Gagal PPPK, Simak Penjelasannya....

Selain mendapat gaji dan tunjangan, PPPK juga tidak akan dihapus karena masuk dalam golongan ASN yang merupakan pegawai pemerintah.

Jadi, tenaga honorer bisa mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti CASN 2023 akan bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah dan mendapatkan gaji serta tunjangan besar.***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x