BERITASOLORAYA.com – Adanya rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan tenaga honorer atau non ASN menjadi kekhawatiran di tahun 2023.
rencana penghapusan tenaga honorer tersebut kabarnya akan berlangsung pada maksimal bulan November tahun 2023. Hal itu menjadi kabar buruk terutama bagi tenaga honorer atau non ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Sehingga keputusan tersebut menciptakan berbagai reaksi protes dari para tenaga honorer atau non ASN terkait nasibnya apabila setelah dihapus.
Maka dari itu pemerintah melalui Kementerian PANRB tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer sebelum benar adanya tenaga honorer dihapus di tahun 2023.
Baru-baru ini Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyepakati solusi terbaik yang diambil untuk nasib tenaga honorer berdasarkan hasil rapat koordinasi Bersama para kepala daerah.
Perlu diketahui, sebelumnya ketika Menteri PANRB diduduki oleh Alm. Tjahjo Kumolo telah menerbitkan arahan melalui Surat Edaran Menteri PANRb dengan nomor B/185/S.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Baca Juga: 9 Tips Sukses Wawancara Kerja, Luluhkan Pewawancara dengan Sikap Berikut
Hal itu disebabkan karena berdasarkan tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah harus terdiri dari PNS dan PPPK.