BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi honorer yang tidak lolos PPPK di tahun 2023 ini.
Karena honorer bisa bekerja di BUMN sebagai pegawai perusahaan jika tidak lulus seleksi PPPK.
Kabar baik bagi honorer ini diusulkan langsung oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh indonesia (Apkasi).
Baca Juga: Waduh, Gaji Tenaga Honorer K2 Banyak Dibawah UMR, DPRD: Masih Belum Jadi PPPK Pula....
Bahkan tidak tanggung-tanggung usul Apkasi bagi honorer tersebut langsung disampaikan di depan Menteri PANRB, Azwar Anas.
Di tengah gelisahnya tenaga honorer menjelang penghapusan yang akan dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2023.