PENTING, Honorer Wajib Simpan SK Pengangkatan Sebagai Syarat Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Infonya....

- 21 Februari 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/Setkab
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/Setkab /

 

BERITASOLORAYA.com - Menjadi ASN merupakan keinginan setiap honorer yang ada di seluruh daerah Indonesia.

 

Dengan menjadi ASN, ekonomi dan keuangan honorer akan jauh lebih baik dan terjamin dibanding menjadi pegawai non ASN.

Honorer yang menjadi ASN akan mendapatkan gaji besar, tunjangan, bonus sampai gaji ke-13 untuk THR di hari lebaran.

Baca Juga: Alhamdulillah, ASN Berprestasi Bersiap Dapat Reward Besar dan Jabatan Tinggi, Dipromosikan Luar Biasa...

Sungguh sangat-sangat sejahtera sekali jika honorer bisa naik tingkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah sendiri sedang membuat kebijakan untuk menghapus honorer pada tanggal 28 November 2023.

Honorer tidak boleh lagi bekerja di instansi pemerintah dan hanya diperbolehkan ASN, yaitu PNS dan PPPK untuk bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Peduli Honorer Sampai Tolak DIhapus, Ganjar Pranowo: Saya Langsung Japri Pak Menteri....

Tentu jalan menjadi ASN, merupakan jalan terbaik bagi honorer untuk bisa terus bekerja dan tidak dihapus.

Kalau honorer dihapus tentu ini menjadi polemik, apalagi honorer yang menjadi tulang punggung keluarga.

Ada beberapa jalur yang bisa diikuti oleh honorer jika ingin menjadi ASN, salah satunya adalah CASN 2023 tahun ini.

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Akhir Februari, Siap Terima Hasilnya, Catat Tanggal Resminya...

Lalu ada jalur lewat RUU ASN yang kabar baiknya, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes CPNS.

Dalam RUU ASN Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014, ada beberapa honorer yang kategorinya diprioritaskan pemerintah untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kategori honorer pendidikan, kesehatan, pertanian dan penelitian.

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Akhir Februari, Siap Terima Hasilnya, Catat Tanggal Resminya...

Dalam RUU ASN, ada beberapa kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes:

 

A. Honorer sudah bekerja secara terus menerus dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.

B. Honorer yang sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, sudah mempunyai surat keputusan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Peserta, Auto Jadi PNS

C. Honorer Belum mencapai usia pensiun.


Honorer yang sesuai dengan syarat di atas bisa diangkat menjadi PNS lewat seleksi administrasi.

Honorer akan melakukan yang namanya verifikasi dan juga validasi SK Pengangkatan yang sangat penting sekali.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Peserta, Auto Jadi PNS

Jadi pastikan honorer tetap menyimpan SK Pengangkatan karena menjadi syarat administrasi untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes lewat RUU ASN tersebut.

Semoga honorer bisa menjadi PNS lewat RUU ASN tersebut. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x