BERITASOLORAYA.com - Penting bagi PNS untuk membaca artikel ini karena membahas soal batas usia pensiun PNS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Batas usia pensiun bagi PNS memang sangat penting untuk dipahami karena sudah dijadikan peraturan regulasi oleh pemerintah.
Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak PNS yang sudah mendekati batas usia tertentu agar segera mengajukan pensiun.
Himbauan dari BKN ini sudah dibagikan dalam surat resmi Kepala BKN dengan Nomor K.26/30/V.119-2/99 tahun 2017 yang berisikan Batas Usia Pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional.