Sri Mulyani menjelaskan kalau anggaran THR 2023 khusus untuk pensiunan, nominalnya adalah sebesar Rp9,8 triliun.
Sumber untuk pembayaran THR pensiunan dan penerima pensiun berasal dari pos bendahara umum negara yang besarnya adalah Rp9,8 triliun.
Anggaran THR 2023 dialokasi dari dalam APBN 2023 dengan anggaran sebesar Rp11,7 triliun untuk PNS pusat dan juga dana alokasi umum (DAU) yang besarannya adalah Rp17,4 triliun untuk PNS daerah.
Dimana dana tersebut ditambahkan dari APBD 2023 yang berasal dari masing-masing daerah di Indonesia.
Selain diberikan kepada pensiunan PNS, THR 2023 juga diberikan untuk ASN pusat, pejabat negara, TNI, Polri yang totalnya berjumlah 1,8 juta ASN.
Untuk ASN daerah, totalnya adalah 3,7 juta orang yang termasuk di dalamnya adalah guru ASN yang akan menerima TPG 1,1 juta orang dan juga guru ASN yang menerima tambahan penghasilan adalah 527,4 ribu orang.
Untuk pencairan THR 2023, instansi dan lembaga bisa mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 sebelum hari lebaran yang menyesuaikan dengan tanggal cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sri Mulyani juga menjelakan kalau pencairan THR PNS tidak akan serentak karena perbedaan pengajuan SPM setiap instansi pusat dan daerah kepada KPPN.