DEAL ! Pemerintah Resmi Menghapus Honorer Pada Bulan November 2023, Tapi Jamin Tidak Ada...

- 28 April 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK 2022 /tangkapan layar Instagram @masmenteri

Sampai saat ini, MenpanRB sudah melakukan rapat dengan DPD, DPR, BKN, Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia, akademisi sampai forum non ASN.

Semua itu dilakukan MenpanRB agar solusi yang diambil nanti benar-benar tepat sasaran karena sudah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak terkait.

Sampai saat ini, pemerintah sudah mengambil 4 prinsip dalam mengambil keputusan penataan tenaga honorer:

Baca Juga: SAH, Jokowi Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi PNS Mulai 26 April, Waktu Bekerja Hanya Sampai...

1. Tidak akan melakukan PHK massal

2. Menjaga agar APBN tidak membengkak

3. Tidak akan menurunkan pendapatan honorer

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku


Saat ini, MenpanRB mempunyai tantangan bagaimana agar APBN tidak menjadi membengkak karena tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer yang jumlahnya mencapai angka 2,3 juta di seluruh Indonesia.

Selain itu, Anas juga ingin memastikan agar pendapatan honorer tidak menurun dari pendapatan sebelumnya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 7 Jurusan yang Berpeluang Besar Lulus Menjadi PNS di Kemenkeu..

Semoga saja solusi akhir yang diambil pemerintah benar-benar menyelesaikan masalah honorer yang ada di lapangan. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah