Kini, kedudukan honorer malah terancam dengan regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berisikan tentang ASN dan diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018.
Undang-Undang tersebut yang menjadi keresahan honorer sehingga membuat pikiran mereka tidak tenang dan damai.
Hal tersebut yang juga membuat tenaga honorer di seluruh Indonesia melakukan protes dan aksi kepada pemerintah karena tidak jelasnya status, nasib dan kesejahteraan para tenaga honorer.
Di sisi lain, seleksi PPPK, jumlah formasinya sangat terbatas sehingga banyak honorer yang masih belum beruntung untuk bisa menjadi PPPK.
Baca Juga: Penghapusan Honorer Bikin Resah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Dulu Dong...
Yanuar juga mendapatkan keluhan dari honorer dalam seleksi PPPK, dimana nilai ambang batas untuk menjadi PPPK terlalu tinggi sekali.
Hal tersebut membuat banyak honorer tidak berhasil lolos passing grade dan banyak yang tidak berhasil menjadi PPPK pada akhirnya.
Kondisi ini membuat honorer yang sudah bekerja dan mengabdi cukup lama sangat kesulitan ketika bertatung dengan honorer yang lebih muda dalam seleksi PPPK.
Baca Juga: Nasib Honorer Semakin Cerah, MenpanRB Sepakat Tidak Akan PHK dan Buka Opsi Untuk...