HORE, Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali di Bulan Juni 2023, Selamat...

- 4 Mei 2023, 05:30 WIB
Bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS setelah THR, ini penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal besaran gaji 13 tidak full 100 persen.
Bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS setelah THR, ini penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal besaran gaji 13 tidak full 100 persen. /Tangkap layar keuangan.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi PNS golongan III karena akan mendapatkan gaji dua kali pada bulan Juni 2023 dan sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

 

Dipastikan, PNS golongan III akan semakin sejahtera dan makmur pada bulan Juni karena akan mendapatkan gaji dua kali seperti yang sudah dikatakan oleh Sri Mulyani.

Pengumuman Sri Mulyani kepada PNS golongan III diumumkan pada tanggal 29 Maret 2023 yang bersamaan dengan pengumuman THR dan gaji ke 13 juga.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan Pada Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

Hal ini semakin memperjelas kalau PNS memang menjad profesi diidam-idamkan oleh masyarakat Indonesia.

Salah satu faktor yang berpengaruh adalah gaji PNS yang tentu sudah pasti diberikan oleh pemerintah setiap bulannya.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah