ALAMAK, Guru Sertifikasi Terancam Batal Dapat Tunjangan Profesi 2023 Jika Masuk ke Dalam Kategori Ini...

- 6 Mei 2023, 06:15 WIB
Guru sertifikasi dan non sertifikasi wajib simak informasi agenda dari Ditjen GTK
Guru sertifikasi dan non sertifikasi wajib simak informasi agenda dari Ditjen GTK /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym

 

BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi penting sekali untuk membaca artikel ini sampai habis karena berisi soal pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023.

 

Guru sertifikasi terancam tidak akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2023 jika masuk ke dalam beberapa kategori yang sudah ditetapkan regulasi pemerintah.

Tentu ini menjadi kabar buruk bagi guru sertifikasi bila tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2023 karena masuk ke dalam kategori tersebut.

Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..

Pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik lewat program PPG Dalam Jabatan.

Diberikan Tunjangan Profesi Guru oleh pemerintah kepada guru yang sudah bersertifikasi sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan guru dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah