Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Syarat Membuat SKCK untuk Kelengkapan Dokumen Pendaftaran

- 8 Mei 2023, 19:24 WIB
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika /

Sementara itu, Polres melayani penerbitan SKCK yang untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati, hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Untuk Polda, penerbitan SKCK di Polda digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 11 Mei 2023, Para Talenta Muda Harap Persiapkan Diri, Ini Tipsnya

Selanjutnya, Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Dengan memperhatikan penjelasan tersebut, Anda kini dapat mengetahui lokasi mana yang tepat untuk mengurus dokumen SKCK dengan tujuan pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2023.

Syarat Pembuatan SKCK bagi WNI

Permohonan penerbitan SKCK oleh masyarakat dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyaratkan secara lengkap serta mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas.

Selain datang langsung, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen serta mengisi formulir di platform pembuatan SKCK online pada alamat skck.polri.go.id secara berurutan.

Baca Juga: UTBK 2023, Peserta yang Terlambat Besok Bisa Gagal Ujian dan Terima Konsekuensi Ini

Untuk syarat pembuatan SKCK bagi WNI dapat Anda simak berikut ini sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman SKCK ONLINE.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah