Bagi yang belum tahu, nilai passing grade atau ambang batas akan ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi untuk masing-masing jabatan fungsional.
Untuk soal di dalam Computer Assisted Test atau CAT, disusun oleh instansi pembina tempat jabatan masing-masing.
Baca Juga: WAJIB, 10 Mei 2023 Semua Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diperintahkan Kemdikbud untuk Ini…
"Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," kata Anas. ***