BERITASOLORAYA.com - Komitmen pemerintah untuk mensejahterahkan pensiunan PNS memang bukan omongan saja dan benar-benar sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Walaupun sudah pensiun dan tidak bekerja lagi, pensiunan PNS masih tetap mendapatkan tunjangan pensiun setiap bulan dan berbagai macam jenis tunjangan lainnya.
Tahun 2023 ini, pensiunan PNS akan kembali mendapatkan tunjangan dana tunai yang akan masuk ke rekening masing-masing.
Tunjangan tunai dari pemerintah bagi pensiunan PNS ini tentu menjadi kabar gembira karena masih diperhatikan di masa tuanya ketika sudah tidak bekerja.
Pemerintah memberikan tunjangan kepada pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi dan balas budi atas pekerjaan dan pengabdian pensiunan PNS selama bertahun-tahun di instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Bulan April yang lalu, pensiunan PNS baru mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2023 yang diberikan pemerintah untuk merayakan hari raya Lebaran.
Kini, pada bulan Juni 2023, pensiunan PNS akan kembali mendapatkan tunjangan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah.
Pemerintah akan memberikan gaji ke 13 kepada pensiunan PNS yang akan disalurkan lewat mitra BUMN, PT Taspen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan kalau komponen dalam gaji ke 13 sama dengan yang ada di komponen THR 2023.
Total ada 3 komponen yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS dalam pembayaran gaji ke 13:
- Gaji pokok atau pensiunan pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen
Jadi, selamat bagi pensiunan PNS karena mendapatkan pencairan gaji ke 13 di bulan Juni 2023 oleh pemerintah. ***