Alhamdulillah, Jokowi Beri Sinyal Kuat Gaji PNS Naik Tahun 2024, ASN Semua Bergembira...

- 12 Juni 2023, 06:45 WIB
Berikut ini kategori ASN yang tidak akan menerima THR 2023 dan gaji ke-13 berdasarkan peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Berikut ini kategori ASN yang tidak akan menerima THR 2023 dan gaji ke-13 berdasarkan peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi. /Foto: BPMI Setpres/



BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik dari Presiden Jokowi soal sinyal kenaikan gaji PNS yang akan dilakukan pada tahun 2024.

 

Kabar kenaikan gaji PNS ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas yang mengatakan Jokowi akan menaikan gaji ASN dan disampaikan ke DPR langsung.

Kenaikan gaji PNS ini juga mendapat usulan dari Anas kepada Jokowi untuk mengusulkan agar tukin juga diseleksi lebih lanjut lagi, dimana kenaikan akan didasarkan pada kinerja individu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali...

Menurut Anas, tukin PNS selama ini masih sama dan bersamaan dengan kenaikan gaji, Anas berharap tukin bisa diseleksi lebih lanjut lagi.

Untuk kebijakan perhitungan ulang tunjangan kinerja ini, Anas mengatakan masih membahas dengan Kementerian Keuangan, bersama dengan Sri Mulyani.

Anas ingin perhitungan ulang tukin ini harus bisa menyampai target Presiden Jokowi yang ingin menaikan gaji PNS di tahun 2024.

Baca Juga: PNS Bersiap Tahun 2024, Tukin Bakal Dirombak Oleh MenpanRB, Ini Alasannya...

Untuk penyampaian kenaikan gaji PNS tahun 2024, Presiden Jokowi akan mengumumkan dalam menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus nanti.

Kenaikan gaji ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan akan benar-benar dirapatkan oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa waktu ke depan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga meminta kepada PNS untuk tetap bersabar dan menunggu tanggal 16 Agustus, dimana informasi kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Jokowi.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Cairkan Gaji ke 13 Kepada PNS, Intip Besaran Nominal dan Komponennya...

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara memang merupakan hak dan kewenangan dari Presiden Jokowi langsung, dimana Jokowi yang akan menentukan besaran nominal kenaikan gaji PNS.

Selama pemerintahan Jokowi, Pegawai Negeri Sipil baru mengalami kenaikan gaji selama dua kali, yaitu kenaikan gaji di tahun 2015 dan 2019.

Sehingga, jika gaji PNS benar-benar naik di tahun 2024, maka PNS di masa pemerintahan Jokowi akan mengalami kenaikan gaji sebanyak tiga kali.***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah