BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi ASN, dimana Jokowi akan segera menaikan gaji PNS di tahun 2024 dan tentunya akan berefek kepada pensiunan PNS.
Biasanya, ketika ASN mendapatkan kenaikan gaji, maka pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah.
Memang, walaupun tidak bekerja lagi, pensiunan PNS masih tetap mendapatkan gaji pokok bulanan dari pemerintah sebagai bentuk perhatian di masa tua PNS.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali...
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan kalau Presiden Jokowi sudah setuju ingin menaikan gaji PNS di tahun 2024.
Kalau hal tersebut benar-benar terjadi, maka PNS di era pemerintahan Jokowi akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak tiga kali, yaitu sebelumnya di tahun 2015 dan 2019.
Bagi pensiunan PNS yang tidak sabar untuk pemerintah menaikan gaji PNS, bisa mengecek dulu besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2023 ini.
Baca Juga: PNS Bersiap Tahun 2024, Tukin Bakal Dirombak Oleh MenpanRB, Ini Alasannya...
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2023: