KABAR BAIK, Gubernur Jawa Timur Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Selengkapnya…

- 12 Juni 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan lengkap pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk warga Jawa Timur
Ilustrasi. Inilah aturan lengkap pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk warga Jawa Timur /Freepik/@master1305

BERITASOLORAYA.com - Warga Jawa Timur bisa berbahagia karena Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan kebijakan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Kebijakan ini mengenai pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan PKB progresif, yang secara eksklusif ditujukan bagi warga Jawa Timur.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 menjadi dasar hukum bagi kebijakan pemberian insentif ini. Berdasarkan keputusan tersebut, insentif PKB akan berlaku selama 120 hari, mulai dari tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023.

Hal ini memberikan kesempatan emas bagi warga Jawa Timur untuk memanfaatkan insentif ini dengan membayar pajak kendaraan mereka melalui berbagai layanan yang disediakan oleh Bapenda Jawa Timur.

Keputusan ini menawarkan manfaat yang luar biasa bagi warga Jawa Timur. Bagi wajib pajak yang sebelumnya harus membayar denda atas keterlambatan pembayaran, mereka hanya perlu membayar besaran pokok yang telah ditentukan, tanpa perlu membayar denda.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh Penyakit Cacar Air dan ‘Monkeypox’ – Aturan Mandi hingga Makanan yang Aman Dikonsumsi Pasien

Ini akan sangat membantu mengurangi beban keuangan warga Jawa Timur dan memberikan perlindungan bagi kesehatan keuangan mereka.

Selain pembebasan sanksi administratif dan PKB progresif, keputusan Gubernur Jawa Timur juga mencakup pembebasan bea balik nama ke-II dan seterusnya. Ini memberikan kemudahan bagi warga Jawa Timur dalam mengurus surat-surat kendaraan mereka, yang biasanya melibatkan biaya tambahan.

Dengan pembebasan bea balik nama, warga Jawa Timur dapat mengurangi beban keuangan dalam proses administrasi kendaraan mereka.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x