BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira dari Jokowi dan Sri Mulyani kepada guru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK soal kenaikan gaji PNS.
Tentu bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang berstatus guru ASN, akan mendapatkan kenaikan gaji dari Jokowi.
Jokowi sudah setuju untuk menaikan gaji PNS dan akan diberitakan pada tanggal 16 Agustus ketika melakukan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: TERBARU SAMPAI MALAM, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu, 14 Juni 2023, Cek Jam Keberangkatan Selengkapnya
Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari kanal Youtube Guru Abad 21, kenaikan gaji PNS dari Presiden Jokowi ini memang menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh guru PNS di seluruh Indonesia.
Kalau gaji PNS benar-benar naik di tahun 2024, maka ini akan menjadi ketiga kalinya untuk gaji PNS naik di dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
MenpanRB bahkan dari awal sudah mengusulkan untuk menaikan gaji PNS kepada Kemenkeu dan akan melakukan perhitungan ulang soal pencairan tunjangan kinerja PNS.
Baca Juga: Informasi Lengkap A sampai Z Terkait Penyakit Cacar Air, Ini Penyebab, Gejala sampai Pencegahan...
Untuk lebih jelasnya lagi, guru PNS diminta menunggu sampai tanggal 16 Agustus, saat Presiden Jokowi menyampaikan di rapat DPR untuk menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN.