HORE, Kabar Gembira dari Jokowi dan Sri Mulyani Kepada Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Gaji Pendidik Naik ?

- 14 Juni 2023, 06:35 WIB
Kabar Penting untuk Guru Honorer dari Presiden Jokowi, Akhir November 2023 dan Ketentuan Selanjutnya...
Kabar Penting untuk Guru Honorer dari Presiden Jokowi, Akhir November 2023 dan Ketentuan Selanjutnya... /Instagram @jokowi



BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira dari Jokowi dan Sri Mulyani kepada guru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK soal kenaikan gaji PNS.

 

Tentu bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang berstatus guru ASN, akan mendapatkan kenaikan gaji dari Jokowi.

Jokowi sudah setuju untuk menaikan gaji PNS dan akan diberitakan pada tanggal 16 Agustus ketika melakukan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: TERBARU SAMPAI MALAM, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu, 14 Juni 2023, Cek Jam Keberangkatan Selengkapnya

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari kanal Youtube Guru Abad 21, kenaikan gaji PNS dari Presiden Jokowi ini memang menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh guru PNS di seluruh Indonesia.

Kalau gaji PNS benar-benar naik di tahun 2024, maka ini akan menjadi ketiga kalinya untuk gaji PNS naik di dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

MenpanRB bahkan dari awal sudah mengusulkan untuk menaikan gaji PNS kepada Kemenkeu dan akan melakukan perhitungan ulang soal pencairan tunjangan kinerja PNS.

Baca Juga: Informasi Lengkap A sampai Z Terkait Penyakit Cacar Air, Ini Penyebab, Gejala sampai Pencegahan...

Untuk lebih jelasnya lagi, guru PNS diminta menunggu sampai tanggal 16 Agustus, saat Presiden Jokowi menyampaikan di rapat DPR untuk menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN.

Gaji PNS terakhir naik tahun 2019 dan pertama kali naik tahun 2015 di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Sudah hampir empat tahun, PNS belum mendapatkan kenaikan gaji dan sudah ada isu yang beredar kalau gaji PNS akan naik di bulan puasa 2023 ini.

Baca Juga: Beredar Kabar Messi Absen Lawan Timnas Indonesia, Erick Thohir: Kita Lawan Timnas Argentina

Gaji PNS kini masih menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah besaran gaji PNS di tahun 2023 ini, guru wajib simak:

 



A. PNS Golongan I

Baca Juga: JADWAL PPDB 2023 SMA dan SMK Jawa Tengah, Mulai 15 Juni Ada Agenda Penting Berikut…


- PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 s/d Rp 2.335.800

- PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900

- PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500

- PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 s/d Rp 2.686.500


B. PNS Golongan II

- PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 s/d Rp 3.373.000

- PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 s/d Rp 3.516.300

- PNS Golongan IIc : Rp 2.301.800 s/d Rp 3.665.000

- PNS Golongan IId : Rp 2.399.200 s/d Rp 3.820.000


C. PNS Golongan III

- PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s/d Rp 4.236.400

- PNS Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s/d Rp 4.415.600

- PNS Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s/d Rp 4.602.400

- PNS Golongan IIId : Rp 2.920.800 s/d Rp 4.797.000


D. PNS Golongan IV

- PNS Golongan IVa : Rp 3.044.300 s/d Rp 5.000.000

- PNS Golongan IVb : Rp 3.173.100 s/d Rp 5.211.500

- PNS Golongan IVc : Rp 3.307.300 s/d Rp 5.431.900

- PNS Golongan IVd : Rp 3.447.200 s/d Rp 5.661.700

- PNS Golongan IVe : Rp 3.593.100 s/d Rp 5.901.200



Bagi para guru ASN, tunggu saja kabar lebih lanjut dari pemerintah soal kenaikan gaji PNS di tahun 2024. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x