PENTING ! BKN Berikan Peringatan Keras Bagi Guru Honorer Dalam Seleksi PPPK, Jangan Sampai Kena Sanksi Ini...

- 20 Juni 2023, 06:00 WIB
Seleksi CPNS 2023 Terancam Batal, Ini Penyebab Menurut BKN
Seleksi CPNS 2023 Terancam Batal, Ini Penyebab Menurut BKN /BKN



BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting dari BKN soal seleksi PPPK yang harus dibaca dan dipatuhi oleh guru honorer.

 

BKN menyampaikan pesan peringatan ini bagi guru honorer agar mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan dalam proses seleksi PPPK guru.

Kalau sampai guru honorer melanggar kesepakatan yang sudah dibuat oleh BKN dalam proses seleksi PPPK guru, maka terpaksa BKN memberikan sanksi yang cukup tegas.

Baca Juga: 58 Link Twibbon Idul Adha 2023 M 1444 H GRATIS, Simak Cara Unduh Berikut, Mudah Banget Lho!

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari kanal Youtube Guru Abad 21, berikut peringatan keras BKN kepada guru honorer dalam proses seleksi PPPK.

Guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK guru 2022 dan mengundurkan diri, maka tidak boleh lagi mengikuti seleksi PPPK guru 2023.

Jadi, bagi guru honorer yang sudah lulus dalam proses seleksi PPPK 2022 dan sudah melewati masa pasca sanggah dan mengundurkan diri, maka akan mendapatkan sanksi keras dari BKN.

Baca Juga: BARU, 55 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023 Desain Terpopuler, Cocok diposting di Media Sosial Nih!

Maka dari itu, guru honorer harus benar-benar komitmen untuk mengikuti proses seleksi PPPK sampai selesai, karena kalau mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi dari BKN.

BKN menjelaskan, bagi guru honorer yang sudah mengundurkan diri, harus menerima konsekuensi, dimana nomor NIK akan diblokir sehingga tidak bisa mendaftar dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Diketahui, total 250.342 guru honorer sudah dinyatakan lulus dalam proses seleksi PPPK guru 2022 dan menyelesaikan masa pasca sanggah.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Progres NI PPPK Tenaga Kesehatan TA 2022 per 19 Juni 2023, Ada Banyak yang di ACC...

Sayangnya, kelulusan ini tidak disambut sukacita oleh semua guru honorer, karena ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022 karena alasan jauh dari tempat tinggalnya.

Sehingga guru honorer yang sudah lulus tersebut mengundurkan diri dan akan mendapatkan sanksi dari BKN.

BKN menghimbau untuk peserta CASN tidak main-main dan setelah lulus, harus siap untuk ditempatkan di mana saja.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR, Berikut Beasiswa Kuliah 1 Semester di Luar Negeri Resmi dari Kemenag, Apa Syaratnya?

Itulah komitmen yang harus diambil oleh aparatur sipil negara, dimana harus siap ditempatkan kerja dimana saja. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x