RESMI ! PNS Dapat 2 Tunjangan Uang Tunai Diluar Gaji ke 13, Sri Mulyani Sudah Tetapkan Langsung...

- 20 Juni 2023, 06:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

Sr



BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk PNS di seluruh Indonesia, dimana setelah mendapatkan gaji ke 13 dari Sri Mulyani, kini akan mendapatkan dua tunjangan baru.

 

Sebelumnya, PNS sudah kegirangan dengan pencairan gaji ke 13 yang dilakukan oleh Sri Mulyani pada tanggal 5 Juni 2023.

Pencairan gaji ke 13 kepada PNS dari Sri Mulyani merupakan apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja keras secara profesional kepada instansi pemerintah.

Baca Juga: PENTING ! BKN Berikan Peringatan Keras Bagi Guru Honorer Dalam Seleksi PPPK, Jangan Sampai Kena Sanksi Ini...

Kini, setelah berhasil mendapatkan gaji ke 13, PNS akan mendapatkan dua macam tunjangan berupa uang tunai dari pemerintah.

Kebijakan soal pemberian dua macam tunjangan kepada PNS ini sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani dari tanggal 28 April 2023 dan sudah diresmikan pada tanggal 3 Mei 2023.

Pemberian dua tunjangan tersebut sudah ditetapkan di dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 soal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: 58 Link Twibbon Idul Adha 2023 M 1444 H GRATIS, Simak Cara Unduh Berikut, Mudah Banget Lho!

PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan sesuai dengan golongan masing-masing.

Adapun untuk uang lembur adalah sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x