MAAF! Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA Berikut Tidak Bisa Dapat TPG Triwulan 2, Alasannya Adalah...

- 28 Juni 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi Nasib lebih dari 300.000 guru honorer yang belum diangkat jadi ASN PPPK saat ini berada di tangan pemerintah daerah.
Ilustrasi Nasib lebih dari 300.000 guru honorer yang belum diangkat jadi ASN PPPK saat ini berada di tangan pemerintah daerah. /InfoPublik

Baca Juga: TERUPDATE KHUSUS LIBURAN, Simpan Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Rabu, 28 Juni 2023

Pemberian TPG juga sudah ditetapkan di dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 yang dimana TPG yang diterima guru adalah satu kali gaji pokok.

Pembayaran TPG juga dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali dan kini guru akan mendapatkan pembayaran TPG di triwulan 2.

Tapi, sayangnya ada beberapa guru jenjang TK, SD, SMP dan SMA yang tidak bisa mendapatkan pembayaran TPG karena beberapa alasan tertentu:

Baca Juga: LIBUR PANJANG IDUL ADHA, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 28 Juni 2023, Piknik Tipis ke Yogyakarta

 



1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun.

3. Guru sertifikasi sudah engundurkan diri atas permintaan diri sendiri.

Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Apakah Kucing Mengenali Pemiliknya Hanya Dengan Melihat Saja?

4. Guru sertifikasi sedang dipidana penjara yang didasarkan pada putusan pengadilan.

5. Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi sedang tidak menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: DIPERPANJANG, Simak Surat Edaran Terbaru Kemdikbud tentang PPG Dalam Jabatan 2023 Berikut…

Jadi, itulah enam alasan yang membuat guru sertifikasi tidak bisa mendapatkan pembayaran TPG 2023.

Kalau guru sertifikasi tidak sedang masuk ke dalam enam kriteria tersebut akan tetap mendapatkan pembayaran TPG 2023 triwulan 2 di bulan Juni. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x