ALHAMDULILLAH, Guru PNS dan PPPK Akan Dapat Tunjangan 4 Kali Gaji Pokok, Siap Cair di Bulan..

- 28 Juni 2023, 06:55 WIB
Ilustrasi. Guru sedang mengajar di depan kelas.
Ilustrasi. Guru sedang mengajar di depan kelas. /Pexels/Max Fischer/



BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi guru PNS dan PPPK karena akan mendapatkan rezeki besar yang membuat rekening menjadi gendut.

 

Besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh guru PNS dan PPPK akan mencapai empat gakli gaji pokok yang diterima oleh para guru setiap bulan.

Tentu saja, hal ini membuat guru PNS dan PPPK tidak sabar untuk bisa mendapatkan tunjangan yang langsung cair ke rekening para guru.

Baca Juga: MAAF! Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA Berikut Tidak Bisa Dapat TPG Triwulan 2, Alasannya Adalah...

Dengan tunjangan yang diberikan kepada akun rekening para guru PNS dan PPPK, maka uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah memberikan tunjangan kepada guru PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas para guru yang bekerja dan mengabdi mencerdaskan anak bangsa.

Diharapkan, uang tunjangan ini juga bisa membuat guru menjadi lebih sejahtera dan makmur.

Baca Juga: Menteri Jokowi Beri Janji Kepada Honorer di Seluruh Indonesia, Pemerintah Jamin Tidak Akan Lakukan Hal Ini...

Lantas, tunjangan apa saja yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK ?

Berikut rinciannya:

 



1. Gaji ke 13

Baca Juga: TERUPDATE KHUSUS LIBURAN, Simpan Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Rabu, 28 Juni 2023


2. Tunjangan Profesi Guru (TPG)


Untuk pembayaran gaji ke 13, komponen di dalamnya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Untuk besaran TPG yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK adalah satu kali gaji pokok yang sesuai dengan masa kerja sampai golongan guru ASN tersebut.

Baca Juga: CAKEP BANGET! 30 Link Download Twibbon Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 untuk Status Whatsapp dan Instagram

Kalau ditotal, maka guru PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan 4 kali gaji pokok di bulan Juni 2023.

Jadi, selamat bagi guru PNS dan PPPK karena akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan profesi guru di bulan Juni 2023.

Untuk mendapatkan TPG 2023, guru PNS dan PPPK harus sudah mendapatkan sertifikat pendidik dengan mengikuti program PPG Prajabatan.

Baca Juga: MotoGP Update: 6 Pilihan Opsi Bagi Marc Marquez di Tahun 2024, Nomor 5 Tidak Terduga...

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah