BERITASOLORAYA.com- Hai para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang membaca! Apakah kamu tahu bahwa kenaikan pangkat bukanlah sesuatu yang sulit dijangkau?
Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan pengabdianmu terhadap negara.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang jenis-jenis kenaikan pangkat yang bisa kamu dapatkan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi, simak terus ya!
Kenaikan pangkat PNS biasanya terjadi pada dua periode dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober.
Pengusulan kenaikan pangkat untuk periode April paling lambat harus diterima pada bulan Februari, sedangkan untuk periode Oktober paling lambat diterima pada bulan Agustus.
Dengan begitu, kamu memiliki kesempatan untuk meraih kenaikan pangkat setidaknya dua kali dalam setahun.