SIAPKAN DOKUMEN INI Jelang Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Menteri PANRB: Jangan Percaya Modus ini

- 4 September 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB menyampaikan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan calon pelamar pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023
Ilustrasi Menteri PANRB menyampaikan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan calon pelamar pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 /Tangkapan layar Instagram @Pemkabbantul

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan agar para calon pelamar pada pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk mempersiapkan diri dan syarat-syarat yang telah ditetapkan instansi.

Seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang merupakan rangkaian rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan mulai dilaksanakan proses pendaftaran pada tanggal 17 September 2023 mendatang.

Tentunya pelamar perlu mempersiapkan syarat-syarat umum tertentu sebelum mendaftar seleksi PPPK ataupun CPNS 2023 yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: KABAR TERBARU BOSQUEE, Nakes Honorer Tak Punya STR Tak Masalah, Tetap Bisa Pinang PPPK Nakes, Syaratnya...

Menteri PANRB menjelaskan bahwa syarat seperti batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan dan lainnya perlu diperhatikan pelamar dalam pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023.

"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Kemenpan RB pada 4 September 2023.

Ia juga menyampaikan agar  para calon pelamar senantiasa mencari informasi pada laman resmi instansi pemerintah yang akan dilamar saat akan mendaftar pada seleksi PPPK ataupun CPNS 2023.

Baca Juga: Kenalan dengan Urban Farming, Inilah Definisi dan Jenis Tanaman Budidayanya

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” jelas Anas.

Adapun beberapa berkas atau dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan saat pendaftaran seleksi PPPK maupun CPNS 2023 seperti berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah
  3. Transkrip Nilai
  4. Akta Kelahiran
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Dokumen lainnya

Menteri PANRB menambahkan, setiap instansi pemerintah memiliki persyaratan khusus yang dibutuhkan saat mendaftar seleksi PPPK ataupun CPNS 2023 sehingga pelamar perlu mencermati baik-baik dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan oleh instansi.

Baca Juga: BEGINI TAMPILAN AKUN Info GTK Soal Verval Ijazah Sudah Aman dan Belum Aman untuk Seleksi PPPK Guru 2023

"Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegas Menteri PANRB.

Menteri PANRB juga menyampaikan terkait rincian formasi PPPK dan CPNS 2023 perlu menunggu pengumuman dari setiap instansi pemerintah terkait pengumuman rincian formasinya.

“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.

Terakhir, Menteri PANRB mengimbau kepada seluruh calon pelamar seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk senantiasa berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN 2023 dengan dugaan modus penipuan.

Baca Juga: UPDATE DARI BKN, Link Pendaftaran PPPK Guru 2023 Lengkap dengan Jadwal, Formasi dan Dokumen Wajib yang Dibawa

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujar Anas.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah