BERITASOLORAYA.com- Terdapat draf RUU tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isi dari draf RUU tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur mengenai PNS, PPPK, Pejabat Pimpinan Tinggi dan lainnya.
Adapun draf RUU tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR.
Baca Juga: Langkah Jitu Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara, Ini Penjelasan Kemenkes
Pada isi draf tersebut memuat beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 19 dihapus, sehingga Pasal 1 bunyinya adalah:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan.
2. ASN yang disebut dengan PNS dan PPPK merupakan pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diberikan tugas dalam suatu jabatan atau diserahi tugas negara lainnya dengan penghasilan sesuai perundang undangan.