Kesempatan Bagi Guru Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK dan PNS Terbuka Mulai 17 September, Begini Ketentuannya

- 9 September 2023, 10:59 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK /Kemenag Bengkulu

 

BERITASOLORAYA.com – Kesempatan bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peluang tenaga honorer diangkat menjadi PNS maupun PPPK dibuka mulai September 2023.

Tentu kabar baik ini akan disambut hangat oleh para guru honorer yang sangat menantikan kejelasan karirnya.

Baca Juga: Link Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Jenjang S1 hingga SMA

Sebelumnya, tenaga honorer direncanakan akan dihapuskan per tanggal 23 November 2023.

Namun, kebijakan terbaru terkait tenaga honorer ini akan dimundurkan paling lambat pada Bulan Desember 2024.

Pasalnya, pemerintah masih mempertimbangkan solusi yang paling tepat mengenai bagaimana nasib dari tenaga honorer.

Baca Juga: LENGKAP! Berikut Info Jadwal Seleksi, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Daftar PPPK Guru 2023

Termasuk dalam pembahasan RUU ASN, tenaga honorer di Indonesia menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x