BARU dan LENGKAP! Keputusan MenPAN RB Terkait SKD untuk Seleksi CPNS 2023, Termasuk Nilai Ambang Batas

- 14 September 2023, 12:46 WIB
Tangkapan layar Keputusan MenPAN RB No. 651 Tahun 2023 tentang ketentuan-ketentuan SKD CPNS tahun ini.
Tangkapan layar Keputusan MenPAN RB No. 651 Tahun 2023 tentang ketentuan-ketentuan SKD CPNS tahun ini. /jdih.menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Akhirnya, mendekati dibukanya pendaftaran CASN 2023, MenPAN RB merilis Keputusan Menteri (Kepmen) terkait Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman JDIH KemenPAN RB yang diakses pada 14 September 2023, Keputusan MenPAN RB terkait SKD untuk Seleksi CPNS 2023 tersebut bernomor 651 Tahun 2023.

Di dalam Keputusan MenPAN RB yang baru dirilis tersebut lengkap mengatur segala ketentuan terkait SKD dalam Seleksi CPNS 2023 besok, seperti jenis tes yang diujikan hingga nilai ambang batas yang berlaku.

Baca Juga: RESMI TERBIT, Menpan RB Sudah Sah Keluarkan Regulasi Terbaru Pengadaan PPPK Guru 2023, Cek Kebijakannya...

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang berlaku pada SKD CPNS Tahun 2023 besok berdasarkan Keputusan MenPAN RB No. 651 Tahun 2023.

Tes yang Diujikan

Seperti penerimaan CPNS tahun sebelumnya, tes yang diujikan tahun ini adalah:

- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKD CPNS Tahun 2023 untuk Pendaftaran Bulan September

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x