BERITASOLORAYA.com– Akhirnya, mendekati dibukanya pendaftaran CASN 2023, MenPAN RB merilis Keputusan Menteri (Kepmen) terkait Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman JDIH KemenPAN RB yang diakses pada 14 September 2023, Keputusan MenPAN RB terkait SKD untuk Seleksi CPNS 2023 tersebut bernomor 651 Tahun 2023.
Di dalam Keputusan MenPAN RB yang baru dirilis tersebut lengkap mengatur segala ketentuan terkait SKD dalam Seleksi CPNS 2023 besok, seperti jenis tes yang diujikan hingga nilai ambang batas yang berlaku.
Berikut ini ketentuan-ketentuan yang berlaku pada SKD CPNS Tahun 2023 besok berdasarkan Keputusan MenPAN RB No. 651 Tahun 2023.
Tes yang Diujikan
Seperti penerimaan CPNS tahun sebelumnya, tes yang diujikan tahun ini adalah:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKD CPNS Tahun 2023 untuk Pendaftaran Bulan September