BERITASOLORAYA.COM - Kini Menpan RB sudah rilis peraturan terbaru dalam pengadaan PPPK guru 2023, di laman jdih.menpan.go.id per 14 September ini. Para pelamar sudah tahu belum kebijakannya yang terbaru dalam Permenpan RB No. 649 Tahun 2023? Kebijakan dalam Permenpan RB juga telah diperbarui.
Lalu, kebijakan apa yang telah ditetapkan oleh Menpan RB melalui peraturan ini? Nah, dalam Peraturan ini Menpan RB menetapkan 33 keputusan terkait PPPK guru 2023.
Ada kebijakan tentang kebutuhan khusus dan kebutuhan umum PPPK guru 2023, pada kebutuhan khusus Menpan RB tetapkan tiga kategori utama dan di antaranya adalah pelamar P1, eks THK II, dan tenaga honorer yang masa kerjanya tak lebih rendah dari 3 tahun.
Sekarang, memasuki kebijakan tentang pelaksanaan seleksi PPPK guru 2023, yang mana diutamakan bagi pelamar prioritas, pelamar eks THK II, dan guru honorer di sekolah negeri. Baru setelah itu akan mengikutsertakan pelamar umum dari lulusan PPG.
Seleksi yang dilakukan dalam rekrutmen PPPK 2023 kali ini, ada kategori seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Perihal seleksi kompetensi, jenisnya masih sama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.